Khalwat diarak massa: Empat pria dan seorang wanita tersangka pelaku khalwat diarak massa di jalan Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Senin (30/11). PROHABA/JALIMIN
Diduga Berkhalwat 4 Pria dan 1 Wanita Diarak Warga
TAKENGON - Ratusan pemuda Kampung Mendale dan Kebayakan, Aceh Tengah, Senin (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB, mengarak empat pria dan seorang wanita muda karena diduga melakukan khalwat di sebuah rumah di Kampung Mendale. Mereka diarak mengelilingi delapan kampung dengan berjalan kaki. Dari rumah tersebut, warga juga menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang diduga baru dikonsumsi kelima orang itu.
Seorang pemuda Mendale, Kandar, mengatakan, kelima orang itu tertangkap ketika puluhan pemuda Kampung Mendale menggerebek sebuah rumah yang terletak di perbatasan Kampung Mendale dengan Kala Lengkio Kebayakan, Senin (30/11) dini hari. Dalam penggerebekan itu, warga mendapatkan empat orang pria dan seorang wanita sedang berada di dalam rumah tersebut. Namun, saat digerebek, mereka tidak melakukan mesum, namun sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah tersebut.
Namun warga yang menduga para pelaku telah berbuat maksiat, langsung mengamankan kelimanya. Mereka adalah YA (17), seorang wanita warga Kampung Kebayakan, serta empat pria, BIP (17) warga Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, SA (18) warga Kutacane, Aceh Tenggara, ESP (21) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, dan MLM (15) warga Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Aceh Tengah.
Menurut seorang warga Mendale, penggerebekan itu bermula saat pemuda Kampung Mendale menerima laporan via SMS dari seorang warga yang menyebutkan ada empat pria dan seorang wanita dalam sebuah rumah. Saat digerebek, kata warga itu, empat pria memberikan perlawanan dengan pisau. Namun warga berhasil mengamankan mereka bersama seorang wanita. Malam itu juga, kelimanya dibawa ke rumah Kepala Kampung (keuchik) Mendale.
Sebelum diarak keliling desa, rambut kelima orang itu digunting. Saat diarak, keempat pria muda itu hanya mengenakan celana dan pada badannya ditulis nama masing-masing dengan spidol. Selain itu di leher kelimanya juga gantung kartun dengan bertuliskan ‘Penzina’, ‘Pemabuk’ serta botol-botol miras aneka merek.
Arak-arakan dimulai dari depan rumah Keuchik Kampung Mendale melewati Kampung Kala Lengkio, Lot Kala, Gunung Bukit, Gunung Balohen, Kute Lot, Lentik, Jalan RSU Datu Beru, Jalan Sengeda (depan SDN Nangka), kemudian melintasi Kampung Gunung Bukit hingga berakhir di Mapolsek Kabayakan untuk kemudian diserahkan ke Kapolsek Kabayakan, Ipda Salamuddin.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo, melalui Kapolsek Kebayakan, Ipda Salamuddin, mengatakan, setelah dilakukan investigasi, kelima orang itu kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah. “Karena pelanggarannya terkait dengan Qanun Perintah Aceh, maka kita serahkan kepada Satpol PP dan WH,” kata kapolsek.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Syukuruddin, mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap kelimanya, tidak semuanya mengonsumsi miras dan mesum, sebagian dari mereka sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah tersebut saat terjadinya penggerebekan itu.
Bila diantara mereka ada yang melanggar Qanun Pemerintah Aceh, maka akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah Takengon untuk diproses. Namun, sebelumnya akan ditempuh mupakat dengan Sarak Opat (Tuha Peut) masing-masing kampung asal kelima orang itu. “Kita akan kembangkan terus kasus ini, hingga tuntas,” ujar Syukuruddin. (Harian PROHABA, The Real City Paper/AK).
Komen Blog Ibnu Hasyim: Kes ini membukti bahawa rakyat mahu kepada perundangan Islam. Pemerintah perlu menangani dengan perundangan syariat Islam dengan sebaik-baiknya, menurut hukum agama.
TAKENGON - Ratusan pemuda Kampung Mendale dan Kebayakan, Aceh Tengah, Senin (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB, mengarak empat pria dan seorang wanita muda karena diduga melakukan khalwat di sebuah rumah di Kampung Mendale. Mereka diarak mengelilingi delapan kampung dengan berjalan kaki. Dari rumah tersebut, warga juga menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang diduga baru dikonsumsi kelima orang itu.
Seorang pemuda Mendale, Kandar, mengatakan, kelima orang itu tertangkap ketika puluhan pemuda Kampung Mendale menggerebek sebuah rumah yang terletak di perbatasan Kampung Mendale dengan Kala Lengkio Kebayakan, Senin (30/11) dini hari. Dalam penggerebekan itu, warga mendapatkan empat orang pria dan seorang wanita sedang berada di dalam rumah tersebut. Namun, saat digerebek, mereka tidak melakukan mesum, namun sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah tersebut.
Namun warga yang menduga para pelaku telah berbuat maksiat, langsung mengamankan kelimanya. Mereka adalah YA (17), seorang wanita warga Kampung Kebayakan, serta empat pria, BIP (17) warga Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, SA (18) warga Kutacane, Aceh Tenggara, ESP (21) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, dan MLM (15) warga Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Aceh Tengah.
Menurut seorang warga Mendale, penggerebekan itu bermula saat pemuda Kampung Mendale menerima laporan via SMS dari seorang warga yang menyebutkan ada empat pria dan seorang wanita dalam sebuah rumah. Saat digerebek, kata warga itu, empat pria memberikan perlawanan dengan pisau. Namun warga berhasil mengamankan mereka bersama seorang wanita. Malam itu juga, kelimanya dibawa ke rumah Kepala Kampung (keuchik) Mendale.
Sebelum diarak keliling desa, rambut kelima orang itu digunting. Saat diarak, keempat pria muda itu hanya mengenakan celana dan pada badannya ditulis nama masing-masing dengan spidol. Selain itu di leher kelimanya juga gantung kartun dengan bertuliskan ‘Penzina’, ‘Pemabuk’ serta botol-botol miras aneka merek.
Arak-arakan dimulai dari depan rumah Keuchik Kampung Mendale melewati Kampung Kala Lengkio, Lot Kala, Gunung Bukit, Gunung Balohen, Kute Lot, Lentik, Jalan RSU Datu Beru, Jalan Sengeda (depan SDN Nangka), kemudian melintasi Kampung Gunung Bukit hingga berakhir di Mapolsek Kabayakan untuk kemudian diserahkan ke Kapolsek Kabayakan, Ipda Salamuddin.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo, melalui Kapolsek Kebayakan, Ipda Salamuddin, mengatakan, setelah dilakukan investigasi, kelima orang itu kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah. “Karena pelanggarannya terkait dengan Qanun Perintah Aceh, maka kita serahkan kepada Satpol PP dan WH,” kata kapolsek.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Syukuruddin, mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap kelimanya, tidak semuanya mengonsumsi miras dan mesum, sebagian dari mereka sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah tersebut saat terjadinya penggerebekan itu.
Bila diantara mereka ada yang melanggar Qanun Pemerintah Aceh, maka akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah Takengon untuk diproses. Namun, sebelumnya akan ditempuh mupakat dengan Sarak Opat (Tuha Peut) masing-masing kampung asal kelima orang itu. “Kita akan kembangkan terus kasus ini, hingga tuntas,” ujar Syukuruddin. (Harian PROHABA, The Real City Paper/AK).
Komen Blog Ibnu Hasyim: Kes ini membukti bahawa rakyat mahu kepada perundangan Islam. Pemerintah perlu menangani dengan perundangan syariat Islam dengan sebaik-baiknya, menurut hukum agama.
No comments:
Post a Comment