21 December 2009,
Warga Aceh Barat Masih Boleh Pakai Celana Panjang
* Bupati: Belum Tentu Digunting
MEULABOH - Sejumlah pakar hukum dan agama Islam serta beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam tim perumus Seminar Nasional Penegakan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, Minggu (20/12) siang, berhasil melahirkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, celana panjang yang tidak ketat tetap boleh dipakai kaum muslimah, tetapi di luarnya harus dikenakan rok panjang.Sedangkan bagi aparat penegak hukum perempuan seperti Polisi Wanita (Polwan) dan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad), tetap boleh mengenakan seragam yang saat ini digunakan, akan tetapi harus melonggarkan baju dan memanjangkannya. Adapun celana panjang yang dikenakan harus longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh, ditambah dengan jilbab yang harus dijulurkan.
Panitia pengarah seminar nasional itu, Dr M Jamil Yusuf, kepada wartawan, Minggu (20/12) siang menyatakan, hasil rekomendasi itu nantinya akan diadopsi menjadi klausul dalam peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penerapan Syariat Islam di Aceh Barat. Tentunya dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan berbagai pertimbangan lainnya.
Jamil Yusuf menambahkan bahwa hasil rumusan itu juga memuat persyaratan pakaian seragam bagi personel polisi pria. “Mereka dipersyaratkan memakai baju yang tidak press body (ketat) dan tetap menggunakan celana panjang yang juga longgar,” kata Jamil Yusuf, akademisi dari Banda Aceh. Para petugas medis, menurut tim perumus, diharuskan menggunakan rok dan baju yang panjangnya menutup pinggul. Sebagai alternatifnya boleh menggunakan celana panjang yang longgar dengan baju jubah yang panjangnya mencapai lutut.
Bagi para guru, kata M Jamil, tetap menggunakan busana jubah, rok, dan baju yang batasnya menutupi pinggul, Para pegawai kantor tetap menggunakan jubah, baju, dan rok yang tidak terbelah, serta bagi perempuan yang merupakan pegawai lapangan atau relawan kemanusiaan dipersyaratkan menggunakan celana longgar dan baju sebatas lutut.
Untuk baju olahraga, tim perumus merekomendasikan bahwa kaum pria harus menggunakan baju kaos dan celana training, sedangkan kaum perempuan disarankan memakai baju kaos lengan panjang yang panjangnya selutut dan mengenakan celana training yang longgar. Sedangkan bagi mahasiswi, dianjurkan memakai busana yang menutup aurat. Yaitu baju yang tidak ketat atau menggunakan baju longgar yang panjangnya sampai di bawah punggung, dipadukan dengan rok yang longgar, dan tidak membentuk lekuk tubuh serta tidak ada belahan.
Bagi para pedagang, petani, nelayan, serta elemen masyarakat sipil lainnya, dianjurkan menggunakan pakaian longgar, tidak ketat, serta nyaman dalam melaksanakan aktivitas tanpa melanggar hukum syariat, etika, serta norma adat, dan budaya. Bahkan yang lebih menarik, dalam acara perkawinan, baju adat Aceh (pria maupun wanitanya bercelana panjang) dapat dipertahankan, namun tidak menggunakan pakaian selayar (pakaian Barat -red). Sedangkan pakaian yang bergambar seronok, seperti hewan, patung, wanita, dan sebagainya jangan dibawa untuk shalat. Khusus untuk hal ini diperlukan petunjuk khusus atau bahkan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Belum tentu digunting
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS menegaskan bahwa pengguntingan celana ketat oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) terhadap pelanggar syariat Islam di wilayah itu belum tentu dilakukan, karena masih diperlukan pengaturan yang sangat teknis. Para pelanggar syariat di Kabupaten Aceh Barat, menurut Ramli, tetap akan diperlakukan secara baik dan sopan sehingga penegakan syariat diharapkan berjalan baik, tanpa ada warga yang tersakiti.
Di sisi lain, Bupati Ramli menyatakan peraturan Bupati Aceh Barat itu nantinya akan dikirimkan ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh supaya diketahui secara luas oleh publik dan instansi pemerintahan, termasuk dengan mengumumkan aturan itu di media cetak dan elektronik. “Dengan demikian, masyarakat yang berasal dari luar Aceh Barat bisa memahami aturan yang akan dilaksanakan itu dan tetap berbusana muslim serta sopan saat berada di Aceh Barat, tanpa terkecuali,” ujar Bupati Ramli.
Ia tambahkan bahwa para tamu (pendatang) ke Aceh Barat wajib berbusana muslim/muslimah bagi yang beragama Islam, sedangkan warga nonmuslim harus berpakaian sopan dan menghormati aturan ini. “Soalnya, tidak mungkin tuan rumah menyesuaikan diri dengan tamu, melainkan tamulah yang harus menyesuaikan diri dengan tuan rumah yang telah berbusana muslim,” pungkas Bupati Ramli. (2MA)
No comments:
Post a Comment