WH Bubar, Hukum Syariat..?
Blog Harian Aceh: 21 January, 2010
DUGAAN perkosaan oleh oknum polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah berujung dipecatnya Kepala Kantor Satpol PP dan WH Langsa. Kepala Kantor Satpol PP dan WH yang lama, Syahril, digantikan oleh Drs Syahbainur MM.
Pergantian itu kita nilai lebih tepat, tinimbang solusi lain apalagi sampai membubarkan polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah. Karena WH sudah identik dengan penerapan Syariat Islam yang sudah diberlakukan di Aceh sejak tahun 2001 lalu.
Kita setuju pernyataan Wakil Gubernur Muhammad Nazar, yang menyatakan tidak akan membubarkan WH karena institusi tersebut dibutuhkan untuk penegakan Syariat Islam di Aceh. Adapun bila terbukti oknum WH melakukan perbuatan tidak senonoh, maka yang bersangkutan harus dihukum seberat beratnya, karena berkhianat tidak amanah bahkan mempermalukan WH dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Solusi sementara mengganti Kakan Satpol PP dan WH juga sebuah langkah cukup bijaksana untuk meredam emosi masyarakat.
Beberapa kasus bercitra buruk yang dilakukan oknum WH dan kasus terakhir ini memang sedikit banyak telah melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi WH selaku pengawas penerapan syariat Islam. Bahkan sebagian yang kurang setuju dengan pelaksanaan hukum ini di Aceh pasti sedikit gembira dengan perbuatan para oknum ini.
Sejak awal kita telah sering berpesan agar Syariat Islam sebaiknya tidak dilaksanakan setengah setengah, atau sarat muatan politik saja. Hukum Syariat sebenarnya bisa menjadi solusi di tengah maraknya jual beli hukum atau sedikitnya ketidak percayaan masyarakat pada hukum positif negeri ini. Jadi pertanyaan, mengapa sejak awal gegap gempita dengan hukum cambuk saja, untuk maling ayam dan judi buntut saja? Pelaku judi buntut, khalwat memang layak dihukum, bahkan pencuri layak diberi contoh hukum potong tangan. Bila konsisten menjalankan hukum Syariat Islam sejak awal, mengapa belum ada yang dipotong tangan? Apa di Aceh tidak ada pencuri? Dan bagaimana implementasi hukum ini terhadap pencuri uang rakyat, apakah DPR atau pemimpin formal dan informal lain tidak bisa menemukan dalil untuk menerapkan hukum syariat terhadap pelaku korupsi ini?
Hingga perlakuan atau sikap negatif oknum WH, yang mungkin memang ditunggu orang yang suka menerapkan hukum syariat Islam setengah setengah—bahkan cenderung mempermainkan ini terjadi. Mengapa? Ke mana mereka yang mengusulkan hukum Syariat Islam? Bila implikasi seperti ini terjadi, dan pelaksanaan hukum Syariat Islam mandeg, mereka seharusnya memberi jalan ke luar atau bahkan harus bertanggung jawab, agar rakyat tidak resah dan terbelah terus dalam pro kontra pelaksanaan hukum ini.
Kita jadi menduga duga, jangan jangan penegakan hukum syariat sengaja dibiarkan begitu begitu saja, sebagai formalitas saja, agar Aceh dianggap paling Islami. Kenyataannya sama saja seperti daerah lain, bahkan mungkin jauh lebih baik dari Aceh yang menerapkan hukum syariat. Mereka—di daerah lain—masih berjilbab dan sangat bertangtgungjawab atas pakaian penutup aurat umat muslim itu. Berlaku sesuai kaidah moral dan perintah agama. Mengapa para pemuka membiarkan kita terus berada dalam kemunafikan dan setengah setengah seperti ini? Setengah barat—bahkan lebih— setengah lagi mencoba menampakkan formalitas yang sangat agamis. Jangan biarkan kita semua—umat ini terbelah.
Jangan terus menerus membiarkan tumbuhnya oknum di WH maupun di institusi lain dalam jajaran pemerintahan hingga rakyat di negeri syariat ini. Atau tidak adakah lagi yang peduli, setelah melempar atau berkoar demi formalitas dan kepentingan politik semata. Alangkah berdosanya mereka. Ataukah, kita tidak lagi memiliki pemimpin yang layak, penuh kharisma dan bisa ditauladani, dan yang terpenting tegas penuh tanggung jawab bagi tegaknya hukum syariat di bumi Serambi Mekkah ini?
Kita terlalu lelah sudah dengan basa basi dan isu kanan kiri. Mari bersepakat atas apa yang sudah kita ambil keputusan bersama, dan tegakkanlah dengan setegak tegaknya, sebelum institusi yang kita harapkan bisa memberi efek jera bagi penjahat ini justru berbalik menohok dan mempermalukan kita semua.
Komen Blog Ibnu Hasyim: Hendak 1000 daya, tak nak 1000 dalih. (2MA)
Lihat sebelum ini..
WH itu apa maksudnya?
ReplyDeleteWilayatul Hisbah atau Hukum Syariat.
ReplyDeleteMaaf, Nak betulkan, WH itu adalah polis syariat, bukan hukum syariat.
ReplyDeleteTeruskan laksanakan hukum syariah...
ReplyDeletePolis syariat yg mengambil peluang melampiaskan nafsu itu patutlah DIHUKUM.