Saturday, March 27, 2010

Langgar Hak Manusia: Indo Sokong Resolusi Anti Israel

Friday, 26 March 2010: Indonesia Dukung Resolusi Anti-Israel.

DEWAN Hak Asasi Manusia (HAM) PBB merilis tiga resolusi mengecam Rezim Zionis Israel meski AS dan Uni Eropa menolak menandatanganinya. Salah satu resolusi tersebut mengutuk keras pelanggaran HAM oleh serdadu Israel dan meminta rezim ini secepatnya mengakhiri penjajahan di bumi Palestina.

Resolusi dewan HAM PBB juga mengutuk pembantaian warga Palestina dan perusakan peninggalan bersejarah mereka oleh Israel. Tak hanya itu, Israel ditekan untuk segera mengakhiri blokade tiga tahunnya atas Jalur Gaza.

Resolusi lainnya meminta Israel menghentikan pembangunan permukimannya di wilayah Palestina. Sebuah resolusi lainnya mengutuk pelanggaran berulang kali Israel di Dataran Tinggi Golan. Wilayah ini diduduki Israel pada tahun 1967 dan hingga kini rezim ini enggan mengembalikannya kepada Suriah.

Rencananya dewan HAM PBB akan merilis resolusi lainnya yang meminta Israel memberikan ganti rugi kepada warga Jalur Gaza akibat serangan brutal rezim ini selama 22 hari tahun lalu.

Resolusi ini pada intinya mendesak Israel untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Israel semasa konflik senjata di Jalur Gaza yang terjadi awal 2009, ujar Sekretaris Satu PTRI Jenewa Kamapradipta I kepada koresponden Antara London, Jumat.

Desakan terhadap Israel tersebut sejalan dengan rekomendasi laporan Tim Pencari Fakta Independen PBB yang dipimpin Hakim Richard Goldstone dari Afrika Selatan, atau yang dikenal sebagai Goldstone Report.

Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan disahkannya resolusi ini merupakan bukti aspirasi masyarakat internasional yang menghendaki segera diakhirinya tindakan semena-mena dan pelanggaran HAM oleh Israel terhadap warga Palestina. Dubes juga mendesak Israel segera mengakhiri impunitas dan mengadili mereka yang terbukti melakukan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter Internasional.

Selain mendesak Israel untuk melakukan investigasi, resolusi ini mendukung rekomendasi Majelis Umum PBB yang meminta diselenggarakannya kembali Konperensi Negara Pihak pada Konvensi Jenewa ke-4 mengenai

Perlindungan Warga Sipil di masa Konflik, dengan tujuan untuk membahas perlindungan warga sipil Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory).

Resolusi juga memutuskan membentuk Komisi Ahli Independen di bidang Hukum HAM dan Humaniter Internasional guna memantau dan mengkaji proses domestik dan proses hukum yang dilakukan Israel dan Palestina dalam pelaksanaan investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaraan HAM terkait konflik senjata di jalur Gaza tahun 2009.

Dalam kaitan ini, Komisaris Tinggi HAM PBB diminta untuk menunjuk anggota Komisi tersebut. Sekretaris Jenderal PBB juga diminta untuk menyampaikan laporan komprehensif mengenai kemajuan yang dicapai dalam pelaksanakan rekomendasi-rekomendasi Tim Pencari Fakta Independen PBB (Goldstone report).

Duta Besar Djani mengatakan hal ini penting bagi Indonesia bersama-sama masyarakat internasional lainnya untuk mengikuti langkah dan tindak lanjut yang dilakukan Israel seraya terus-menerus menerapkan tekanan kepada negeri tersebut untuk mematuhi kewajibannya sebagaimana yang direfleksikan dalam resolusi.

Resolusi ini telah disahkan oleh 47 negara anggota Dewan HAM PBB melalui pemungutan suara dengan 29 negara mendukung (termasuk Indonesia), 11 negara abstain dan enam negara menolak. Indonesia dengan negara anggota Kelompok Gerakan Non-Blok (GNB) dan Kelompok Organisasi Konperensi Islam (OKI) secara kolektif telah mengajukan resolusi ini dengan tujuan agar Israel bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter semasa konflik Gaza pada awal tahun 2009.

Disamping resolusi ini, Sidang Dewan HAM ke-13 juga mensahkan, dengan pemungutan suara, tiga resolusi lainnya mengenai Palestina yaitu resolusi tentang Hak Rakyat Palestina atas Penentuan Nasib Sendiri. Pelanggaran HAM Serius Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur dan Pendudukan Israel di Palestina, termasuk Jerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, demikian Kamapradipta I.

Sikap Indonesia yang dengan berani mendukung resolusi anti-Israel ini patut dibanggakan, meski resolusi ini masih kurang kuat dan kemungkinan diganjal AS masih ada. Namun demikian hal ini membuktikan bahwa masyarakat internasional kian sadar dengan kejahatan dan keganasan Israel. Kesadaran inilah yang penting, karena bila kesadaran telah timbul, meski upaya untuk menekan Israel kali ini gagal, namun dikemudian hari gelombang besar yang akan menghukum Israel tidak akan terkendali lagi meski oleh AS sendiri.

Kini kita harus mendukung pemerintah Indonesia agar terus aktif membela kaum lemah dan tidak hanya mengekor pada perintah negara besar. Indonesia sebagai anggota gerakan non-blok (GNB) memiliki kekuatan untuk melakukan hal yang positif. Dengan demikian kita juga patut berbangga sebagai warga Indonesia dan tidak perlu menundukkan muka karena malu.

Kejahatan Rezim Zionis Israel di tanah pendudukan Palestina adalah hal yang sangat jelas. Selama ini negara-negara Islam dan Arab tidak mampu membendung kejahatan Israel. Padahal mereka apabila bersatu merupakan kekuatan besar yang tidak terkalahkan. Sayang persatuan yang kita harapkan hingga kini masih belum dapat terwujud. Posisi strategis dan kekayaan dunia Islam tidak terbayangkan. Jika mereka bersedia memanfaatkannya maka mereka akan tampil gemilang di dunia dan memiliki peran menentukan dalam proses perpolitikan internasional.

Sayangnya selama ini dunia Islam tenggelam dalam khayalan dan tidur panjang serta tidak menyadari kondisi sekitarnya. Tidak adanya rasa solidaritas dan sensitifitas terhadap sesama muslim membuat mereka terhina. Kini kita harap dunia Islam bangun dari mimpi panjang mereka dan menyadari siapa musuh sebenarnya. (IRIB -Indonesian Radio Republic of Iran)

No comments:

Post a Comment