MEDAN Wednesday, 11 August 2010: Pemerintah dan Kepolisian RI harus melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur. Khususnya Densus 88, jika akan melakukan penangkapan terhadap orang yang terlibat atau diduga terlibat dalam terorisme, harus didasari bukti-bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan oleh analis intelijen Syahrin Harahap, menanggapi penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir oleh Densus 88 di Jawa Barat, kemarin. "Jangan sampai terjadi kesalahan yang bisa mencoreng nama baik bangsa hanya karena kesalahan hukum dalam suatu aksi penangkapan terorisme," rektor Univa ini menegaskan.
Kepada Waspada Online, Syahrin mengatakan, pengalihan isu yang dibicarakan banyak pihak terkait penangkapan Ba'asyir, juga perlu dibuktikan. "Memang betul, sebagian pihak cenderung menganggap penangkapan itu sebagai pengalihan isu dari kasus-kasus besar lainnya. "Tapi pastikan isu itu menjadi tidak jelas," katanya, malam ini.
Tuduhan-tuduhan yang ditudingkan terhadap seseorang, menurutnya, harus berdasarkan fakta-fakta yang jelas dan sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Apapun alasan dibalik penangkapan Ba'asyir, pihak polisi sangat perlu menjelaskan secara transparan kepada pubik.
"Dan begitu pula sebaliknya, kepada pihak yang dirugikan juga harus mampu menjelaskan dengan bukti jika tuduhan yang ditujukan kepadanya benar atau tidak," kata Syahrin.
Segala bentuk radikalisme dan kekerasan tidak sesuai dengan konsep negara Indonesia. "Itu bukanlah karakter bangsa Indonesia. Kalau memang benar ditemukan kegiatan-kegiatan yang menjurus ke arah radikalisme, memang iya seharusnya ditangani," tegas Syahrin.
Sementara itu di Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka, hanya selang sehari setelah penangkapan, Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati. Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Terorisme dengan ancaman maksimal pidana mati.
Ba'asyir, dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11, dan atau15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, b, c, UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Juga Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris yang isinya menggerakkan dan mengajak orang.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edward dalam keterangannya di Mabes Polri. (Sumber: Waspada Online)
No comments:
Post a Comment