Jaksa penuntut umum, Birgit van Roessel, mengatakan apa yang dilakukan Wildweers bisa diuji, termasuk kategori kebebasan berbicara atau tindakan kriminal. Rossel yakin memiliki bukti kuat bahwa wilders telah melanggar hukum.
Tuntutan terhadap Eilders didasarkan pada pernyataan publiknya yang sebagian besar dimuat dalam koran De Volksrant."Jangan biarkan seorang muslim pun berimigrasi," tulis Wilders dalam salah satu tulisannya.
Wilders tanpa ragu menyebut alQuran sebagai buku fasis. Dalam sebuah wawancara televisi dia pernah mengeluarkan kalimat yang tidak bermartabat. "Budaya kita berasal dari kristen, Yahudi dan humanisme, itu lebih baik dari budaya Islam yang kasar," katanya.
Kalangan muslim menolak bahwa keterbelakangan kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Islam, seperti yang dituduhkan Wilders. Wilders tidak menganggap apa yang dilakukannya salah. Ia berlindung di balik kebebasan berekspresi dan mengklaim tindakannya juga didukung oleh jutaan orang yang telah memilihnya.
Sementara, dalam hukum Belanda menyebarkan kebencian berbasis agama merupakan tindakan kriminal. Kebebasan, menurut van roessel, memiliki batasan. Apalagi Wilders merupakan tokoh politik yang pernyataannya berdampak luas di masyarakat. (rep/arrahmah.com)
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini..
Sebelum ini..
- Batal Lawatan Presiden SBY, Gara-Gara Wilders?
- Penggal Saja Kepala Geert Wilders -Ulama Australia
- Parti Anti-Islam & Imigran Kuasai Belanda
- Gerakan Anti Islam Ditubuhkan, M'sia Perlu Bantah.
- Hubungan Orang Asli Dengan Kristian & Yahudi.
- Nama 'Muhammad' Papular Di Belanda.. 2050, Islam Majoriti?
- Ramadhan Di Amsterdam, Muslimah Offer Dikahwini..
- Bantah Lawatan Penerbit filem "Fitna" Ke Britain.
- Serang Islam Melalui Filem, Malaysia Pun Sama?
No comments:
Post a Comment