Tuesday, October 05, 2010

Rampasan Perang (Fa'i) Menurut Al Qeada

Siri 2
Mujahidin dari gunung..

Pemimpin Tertinggi Al Qaeda Usama Laden yang dikaitkan dengan serangan WTC 11 Septtember

M. FACHR pada Isnin 04 Oktober 2010, menulis dibawah tajuk 'Perampokan Untuk Jihad: Antara Pandangan Al Qaeda dan Aksi Para Pengagumnya Di Indonesia'. Inilah tulisannya, sambungan dari siri 1 bertajuk 'Bank CIMB: Rompak Untuk Jihad, Boleh Atau Tidak?' Ini tulisannya...

Pandangan Al Qaeda Dalam Masalah Fa'i

SEBUAH realitas yang sulit dibantah bahwa ujung tombak gerakan Islam internasional yang konsern dalam masalah jihad dan menjadi inspirasi berbagai macam gerakan jihadi di berbagi negri adalah Al Qaeda.. pun demikian di Indonesia berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari publikasi-publikasi Mujahidin lokal seputar inspirasi perlawanan mereka yang berasal dari Tanzhim Qo'idatul Jihad (Al Qaeda).

Berdasarkan fakta ini, perlu kiranya kita melihat bagaimana cara pandang salah seorang anasirnya yang cukup mewakili pemikiran Al Qaeda yaitu Qodatul Mujahidin Asy Syaikh Abu Mus'ab As Sury Fakkallahu Asroh dalam kitabnya yang fenomenal Da'watul Muqowwama Al 'Alamiyah Al Islamiyah, berikut kutipannya,

Sebelumnya telah kami sebutkan Bab tentang hukum-hukum jihad secara syar'i di Bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid. Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan, Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar'i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal Hukum Syar'i Yang Berlaku Pada Realita Kaum Muslimin Hari Ini.

Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar'i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini.

Atas dasar itu, disimpulkan mengenai beberapa hukum:

1. Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.

2. Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar'i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar'i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.

3. Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.

4. Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.

5. Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara harbiy (yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar'i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut.

Inilah gambaran secara umum.

Untuk keterangan berdasarkan syar'i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang.

Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:

1. Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keraguan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul dalam hal mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini adalah haram dan suci.

2. Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji." (Al-Maidah 1)

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

"...dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban." (Al-Isro'34)

3. Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.

4. Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar'i berikut syarat-syaratnya. Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukan kajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.

Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar'i dan politik yang benar menurut syar'i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.

Kemudian Syaikh Abu Mus'ab As Sury berkata,

Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari,

1. Harta orang-orang kafir harby yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.

2. Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut.

3. Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah. Selesai kutipan dari Da'watul Muqowwama Al 'Alamiyah Al Islamiyah.

Dari kutipan di atas jelas terlihat bagaimana pandangan seorang tokoh Al Qaeda seputar pelaksanaan aksi mengambil fa'i, dimana sekelas Al Qaeda saja begitu berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam melancarkan aksi tersebut.

Perlu penelitian yang mendetail jangan sampai ada harta kaum Muslimin (ahlul kiblat) yang ikut terambil dalam melancarkan aksi atau bahkan ada orang Muslim yang terbunuh. Terlebih di negri seperti Indonesia yang mayoritas Muslim secara zhahir maka perlu kehati-hatian tingkat tinggi mengingat sekalipun PNS (Pegawai Negri Sipil) misalnya tidak bisa langsung kita vonis murtad dan halal hartanya..

begitu pula Bank yang sangat dimungkinkan tercampurnya harta kaum Muslimin dan orang kafir meskipun Bank tersebut adalah Bank riba karena riba adalah kemaksiatan bukan kekufuran yang menyebabkan orang-orang yang melaksanakannya bisa dihalalkan harta dan darahnya.

Bersambung mengenai jihad global dan seruan mujahidin Al-Qaeda.

Source: http://arrahmah.com/index.php/blog/read/9387/perampokan-untuk-jihad-antara-pandangan-al-qaeda-dan-aksi-para-pengagumnya.

Sebelum ini siri 1:

No comments:

Post a Comment