Tuesday, February 22, 2011

WNI Nyaris Diperkosa, Lolos Dari Hukum Pancung..


Darsem Bt Dawud Tawar (VIVAnews /Dokumentasi KBRI Riyadh)


WNI di Arab Saudi Lolos dari Hukum Pancung WNI itu harus membayar diyat (ganti rugi) sekitar Rp4,7 miliar dalam jangka enam bulan.

JAKARTA 22 Feb 11: Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi akhirnya lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan. Melalui upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Saudi, WNI bernama Darsem Binti Dawud Tawar itu mendapat pengampunan dari keluarga korban sehingga pihak berwenang tak jadi melakukan eksekusi pancung.

Kabar itu disampaikan KBRI di Ibukota Riyadh, dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVAnews, 20 Februari 2011. Darsem adalah seorang pembantu rumah tangga asal Subang, Jawa Barat.

Darsem terbukti bersalah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, memvonis hukuman pancung bagi Darsem.

"Melalui kerja sama yang baik dengan pihak Lajnah Islah (Komis Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Kantor Gubernur Riyadh, Darsem Bt Dawud Tawar akhirnya mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban," demikian pernyataan KBRI Riyadh.

Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan pemaafan (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi/santunan) sebesar SAR dua juta (sekitar Rp4,7 miliar). Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan oleh KBRI kepada pengadilan Riyadh guna pemrosesan selanjutnya.

Upaya pendekatan kepada pihak keluarga korban sebelumnya telah ditawarkan oleh hakim yang mengadili sidang Darsem. Tapi tawaran damai itu sempat ditolak. Atas pendekatan dengan pihak Lajnah Islah Riyadh, pihak keluarga akhirnya menerima tawaran damai itu. Mereka bersedia memberikan maaf dengan kompensasi sebesar SAR 2 juta yang harus diserahkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

KBRI Riyadh saat ini tengah berupaya mendapatkan uang diyat dimaksud dari para dermawan dan donatur Saudi maupun Indonesia. Sejauh ini, KBRI Riyadh baru berhasil mendapatkan sebesar SAR 1 juta dari donatur Arab Saudi yang tak ingin disebutkan namanya.

Namun, KBRI Riyadh dapat mengajukan perpanjangan waktu apabila uang diyat belum berhasil terkumpul dalam waktu enam bulan.(IH)

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails