Namun kuasa hukum Ba'asyir tetap bersikap tak akan menghadiri persidangan. Ketidakhadiran kuasa hukum Ba'asyir disebabkan pengadilan dinilai tak mencerminkan keadilan, netralitas, dan independensi.
"Sesuai dengan surat yang disampaikan tempo hari," kata salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, saat dihubungi media, Senin, 28 Maret 2011. "Hakim masih kami nilai tidak optimal dalam bersikap netral," Michdan melanjutkan.
Kuasa hukum Ba'asyir curiga saksi yang dihadirkan berada dalam tekanan. Michdan mencontohkan, dari jawaban seorang saksi yang menolak menjawab saat ditanya apakah saksi itu berada dalam tekanan saat memberikan kesaksian.
"Saat ditanya apa saksi dalam tekanan, saksi itu hanya menjawab, 'Yang tahu hanya saya dan Allah'. Itu bukan pernyataan sederhana, bisa jadi saksi dalam tekanan," ujar Michdan.
Karena itu kuasa hukum Ba'asyir juga masih mempermasalahkan kesaksian yang dilakukan secara telekonferensi. Kesaksian jarak jauh melalui layar televisi itu dicurigai akibat saksi berada dalam tekanan.
Kuasa hukum mempertimbangkan baru akan mendampingi Ba'asyir saat melakukan pembelaan. "Tapi bisa jadi kami tetap tidak menghadiri sidang, dan pembelaan akan dilakukan sendiri oleh Ustadz Ba'asyir," kata Michdan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf mengatakan sidang akan tetap berjalan walau tanpa kehadiran kuasa hukum terdakwa. "Ya tentu saja tetap berlanjut. Tidak ada masalah," ucap Yusuf, Senin, 28 Maret 2011.
Yusuf juga membantah saksi berada dalam tekanan saat memberikan kesaksian, terutama saksi yang melakukan telekonferensi. Kesaksian melalui telekonfensi, menurut Yusuf, atas permintaan para saksi.
"Itu saksi yang menginginkan. Saksi tidak mau berhadapan, kami teruskan permintaan itu ke majelis hakim. Tidak ada upaya apa-apa," jelas Yusuf.
Lima orang saksi akan diajukan pada sidang hari ini. Mereka adalah Joko Daryono, Abdullah Sunata, Bayu Seno, Abdur Rochim, dan Abdullah al Katiri.
Ba'asyir didakwa karena diduga telah mendanai pelatihan teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. "Serta menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak," demikian dakwaan jaksa.
Menurut jaksa, Ba'asyir diduga merencanakan perbuatan itu sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. "Diantaranya pelatihan kelompok bersenjata di Aceh dan Hamparan Perak," tambah Jaksa. (IH/Vivanews)
1 comment:
simpati pada dia ni, kirim doa supaya dia cukup kuat. amin
Post a Comment