Dalam pernyataan yang dikeluarkan Saudi ditegaskan bahwa seluruh jamaah hendaknya menghormati hukum dan tradisi Islam di Arab Saudi, termasuk untuk tidak membawa alkohol, narkoba, materi pronografi atau barang cetakan berisi ajaran agama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam pernyataan itu ditekankan bahwa jamaah harus menandatangani janji untuk mematuhi peraturan Arab Saudi sebelum berangkat, dan akan dihukum jika mereka melanggarnya. Disebutkan pula bahawa jamaah perlu meninggalkan Arab Saudi dan wilayah negara anggota Dewan Kerjasama Teluk pada akhir musim haji.
Bagi jamaah yang memakai visa palsu, akan dilarang masuk ke Arab Saudi. Ia mesti pulang negaranya dengan biaya sendiri dan tidak mendapat kompensasi dari Arab Saudi. Aturan yang perlu dipatuhi tersebut dicetak dalam setiap visa masuk jamaah haji.
Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, sebagaimana dilaporkan Al Mishry Al Yaum (28 Okt) sepakat dengan larangan tersebut.
"Allah menjadikan negara ini (Saudi) tempat pelaksanaan haji yang dilakukan dengan damai dan aman, sehingga Muslim dapat melaksanaan ibadahnya dengan khusyuk dan sangat nyaman, serta tanpa kesulitan," kata Al-Qaradhawi dalam wawancaranya dengan media Saudi, Okaz.
Saat melaksanakan ibadah haji, dilarang menggunakan slogan politik, melakukan demonstrasi atau hal lain yang mungkin akan mengganggu keamanan pelaksanaan ibadah haji. Pertikaian berarti melecehkan ibadah haji, yang merupakan kewajiban mulia dan salah satu rukun Islam, katanya.
Menggunakan haji untuk kepentingan dan tujuan politik serta melakukan aktiviti lain yang tidak berhubungan dengan ibadah haji, menurutnya boleh membatalkan ibadah itu sendiri dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Melakukan tunjuk perasaan atau menggunakan slogan politik selama musim haji di Makkah, tidak dapat diterima, kerana tindakan semacam itu akan memicu ketegangan antara jamaah di tanah suci, kata Al-Qaradhawi menekankan. (IH)
No comments:
Post a Comment