Thursday, August 30, 2012

Guru Indo Rogol Bawah Umur, 8 Tahun Penjara


Ilustrasi pemerkosaan Ilustrasi pemerkosaan
Korban YL menjadi budak seks oknum guru bejat itu selama tiga tahun.

Jakarta: Guru seharusnya menjadi sosok mulia, yang digugu dan ditiru para muridnya. Namun perbuatan Budi Sudrajat, guru sebuah sekolah di  Jakarta ini justru kebalikannya. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan ia  terbukti melakukan persetubuhan dan kekerasan pada anak di bawah umur.

Budi dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Keputusan tersebut disayangkan oleh keluarga korban YL. Menurut mereka hukuman itu terlampau ringan dibanding luka psikis dan trauma yang ditanggung seumur hidup oleh anak mereka. Apalagi, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 tahun bui.

Perilaku bejat oknum guru pada korban terjadi lima tahun lalu. Korban, YL yang kala itu berusia 15 tahun dipaksa melayani nafsu terdakwa.  "Untuk melakukan hubungan seringkali saya disiksa, ditonjok, dililit rambut saya sampai diseret," kata YL dalam wawancara di tvOne.

Penyiksaan tersebut dilakukan bahkan di depan teman-teman sekelasnya. Namun, murid yang lain menduga, itu akibat pelajaran, tak mengira rekannya menjadi budak seks guru nista itu. Korban bahkan sempat mengandung. Dengan dukungan orang tua, terutama ibu, ia tabah meneruskan hidupnya. Juga berani melapor ke aparat agar cukup dirinya yang jadi korban.

"Saya ingin ini dibongkar. Selama 12 tahun dia mengajar, mungkin korbannya bukan saja anak saya," kata sang ibu. Saksikan videonya di tautan ini. (Viva news) 

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails