Jakarta: Brian Harry alias Michael adalah pengambil gambar bogel ke atas siswi atau pelajar SMA (Sekola Menengah Atas).
Pihak Polis Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, akan pertimbangkan kemasukan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) agar Brian Harry juga dikenakan tindakan undang-undang di bawah pasal perdagangan anak dan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
"Kami sudah terima surat dari Komnas Perlindungan Anak. Segala masukan akan kami terima, tapi ensensi penyidikan tetap ada di polisi. Unsur pasal lain akan tetap didalami dan kami mengacu pada aturan hukum yang ada," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin,hari ini.
Sementara ini, polis memang baru menjerat tertuduh dengan Pasal 332 ayat 1e KUHP, dengan tuduhan melarikan anak gadis orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Brian Harry alias Michael, yang mengaku sebagai fotografer profesional juga menyimpan banyak foto wanita muda tanpa pakaian di dalam laptop yang disita polis.
Namun sejauh ini, Polsek Penjaringan masih fokus mendalami kes yang menimpa SS, siswi SMA yang menjadi korban Michael. "Saya belum lihat, tapi penyidik pasti akan mendalami. Bisa saja ada korban-korban sebelumnya. Tapi kami fokus dulu kepada korban," kata Aries Syahbudin,hari ini
Kepada penyidik, Michael mengaku sebagai fotografer untuk pernikahan dan telah lima tahun menggeluti bidang fotografi yang sudah lama menjadi hobinya. Menurutnya, SS ingin jadi model dan bersedia difoto tanpa pakaian. Pengakuannya pos telanjang itu tanpa paksaan.
"Korban masih perlu pendampingan. Kalau diperlukan konseling akan dilakukan. Karena itu belum bisa diminta keterangan lebih banyak," kata Aries Syahbudin
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komas PA), Arist Merdeka Sirait, mendakwa kaau-kalau tertutuh terlibat dalam sindiket perdagangan anak. Kerana itu, penerapan pasal-pasal perdagangan anak dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak perlu dilakukan.
Komen Weblog Ibnu Hasyim: Bermula dengan pengambilan gambar bogel secara sukarela kepada pelajar dan siswi, akhirnya boleh menjerat mereka ke lembah pelacuran dan sindiket perdagangan manusia.
Hal ini yang perlu diberi perhatian kepada ibu bapa atau pihak terbabit, samada di Jakarta, di Kuala Lumpur atau lain-lain supaya hal ini tidak berulang atau terjadi di tempat yang belum terjadi. (IH)
No comments:
Post a Comment