(VIVAnews/Bayu Galih)
Migran Care Kecam Lepasnya 3 Polisi Pemerkosa TKI Hakim mengabulkan penangguhan penahanan tiga pemerkosa TKI.
JAKARTA Sabtu, 17 November 2012: Dalam sidang perdana tiga polisi Malaysia yang jadi terdakwa kasus
pemerkosaan tenaga kerja Indonesia (TKI), Hakim mengabulkan penangguhan
penahanan dengan jaminan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migran Care
menilai hal ini bukti ketidakseriusan Malaysia menyelesaikan kasus
tersebut.
"Sikap ini semakin meneguhkan pelestarian impunitas pelaku kejahatan terhadap buruh migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah dalam keterangan pers, Sabtu 17 November 2012. Ketiga terdakwa dilepaskan dengan uang jaminan RM 25 ribu. Mereka pun diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat, sebulan sekali.
Sejak awal sidang, menurut dia, pengadilan sudah memperlihatkan ketidakadilan. Indikasinya, ada upaya untuk mengkriminalisasi korban dengan mempertanyakan keberadaan dokumen keimigrasian korban. Atas dasar situasi tersebut, kata Anis, Migran Care memprotes dan mengecam keras pemberian penangguhan penahanan terhadap para pelaku pemerkosaan.
"Sikap ini semakin meneguhkan pelestarian impunitas pelaku kejahatan terhadap buruh migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah dalam keterangan pers, Sabtu 17 November 2012. Ketiga terdakwa dilepaskan dengan uang jaminan RM 25 ribu. Mereka pun diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat, sebulan sekali.
Sejak awal sidang, menurut dia, pengadilan sudah memperlihatkan ketidakadilan. Indikasinya, ada upaya untuk mengkriminalisasi korban dengan mempertanyakan keberadaan dokumen keimigrasian korban. Atas dasar situasi tersebut, kata Anis, Migran Care memprotes dan mengecam keras pemberian penangguhan penahanan terhadap para pelaku pemerkosaan.
Kedua, kata dia, Migran
Care juga Memprotes sikap Pemerintah Malaysia yang tidak serius
menyelesaiakn dan menuntaskan kasus ini. "Kami mendesak Pemerintah
Indonesia untul mengambil tindakan politik yang lebih tegas dengan
memanggil pulang Duta Besar RI untuk Malaysia dan memulangkan dengan
segera Duta Besar Malaysia untuk RI dengan status Persona Non Grata."
Mereka juga mendesak
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan protes secara
terbuka terhadap PM Malaysia Najib Razak atas kasus perkosaan yang
dilakukan 3 Polisi Di Raja Malaysia terhadap PRT Migran Indonesia di KTT
ASEAN tanggal 18-20 November 2012. (IH/Viva)
BERITA TERKAIT
No comments:
Post a Comment