Saturday, November 17, 2012

Rogol TKI: Desak Presiden RI Protes PM Malaysia

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah (VIVAnews/Bayu Galih)


Migran Care Kecam Lepasnya 3 Polisi Pemerkosa TKI Hakim mengabulkan penangguhan penahanan tiga pemerkosa TKI.
JAKARTA Sabtu, 17 November 2012: Dalam sidang perdana tiga polisi Malaysia yang jadi terdakwa kasus pemerkosaan tenaga kerja Indonesia (TKI), Hakim mengabulkan penangguhan penahanan dengan jaminan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migran Care menilai hal ini bukti ketidakseriusan Malaysia menyelesaikan kasus tersebut.

"Sikap ini semakin meneguhkan pelestarian impunitas pelaku kejahatan terhadap buruh migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah dalam keterangan pers, Sabtu 17 November 2012. Ketiga terdakwa dilepaskan dengan uang jaminan RM 25 ribu. Mereka pun diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat, sebulan sekali.

Sejak awal sidang, menurut dia, pengadilan sudah memperlihatkan ketidakadilan. Indikasinya, ada upaya untuk mengkriminalisasi korban dengan mempertanyakan keberadaan dokumen keimigrasian korban. Atas dasar situasi tersebut, kata Anis, Migran Care memprotes dan mengecam keras pemberian penangguhan penahanan terhadap para pelaku pemerkosaan.

Kedua, kata dia,  Migran Care juga Memprotes sikap Pemerintah Malaysia yang tidak serius menyelesaiakn dan menuntaskan kasus ini. "Kami mendesak Pemerintah Indonesia untul mengambil tindakan politik yang lebih tegas dengan memanggil pulang Duta Besar RI untuk Malaysia dan memulangkan dengan segera Duta Besar Malaysia untuk RI dengan status Persona Non Grata."

Mereka juga mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan protes secara terbuka terhadap PM Malaysia Najib Razak atas kasus perkosaan yang dilakukan 3 Polisi Di Raja Malaysia terhadap PRT Migran Indonesia di KTT ASEAN tanggal 18-20 November 2012. (IH/Viva)

BERITA TERKAIT

Polisi Pemerkosa TKI Terancam 20 Tahun Bui dan Cambuk

No comments:

Post a Comment