Friday, January 04, 2013

Alasan Perempuan Dilarang Ngangkang Di Motor..

Razia Syariat
BANDA ACEH - Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) menilai, kebijakan pelarangan perempuan duduk ngangkang di sepeda motor dan akan diterapkan Pemkott Lhokseumawe untuk menjaga marwah perempuan di Aceh.  
Sekjen HUDA, Teungku Faisal Ali, menilai, perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor dengan aurat terbuka atau tidak mengenakan pakaian muslimah, bisa meruntuhkan marwah seorang perempuan.

"Kebijakan ini bisa mengembalikan marwah perempuan yang ada di Aceh, kalau yang di luar Aceh tidak ada problem. Berbicara marwah sangat tergantung pada daerah," katanya, Dilansir Okezone, Kamis (3/1/2013).

Dalam sisi agama, perempuan tetap diperbolehkan duduk terbuka atau ngangkang di sepeda motor asal jangan sampai terbuka auratnya dan tidak menciderai marwah seorang perempuan.

"Sah-sah saja, asal aurat tetap terjaga, pakaian tetap sopan tidak menyerupai laki-laki, dan tidak menciderai marwah perempuan itu sendiri," ujar Faisal yang juga Ketua PW Nahdatul Ulama Aceh.

Dalam konteks adat istiadat, seorang perempuan yang duduk ngangkang di sepeda motor menyerupai laki-laki dinilai bisa meruntuhkan marwah perempuan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai ke Acehan.

"Ini tidak hanya identik dengan syariat Islam, tapi kalau saya lihat lebih kepada upaya untuk mengembalikan adat istiadat dan budaya Aceh yang mulai hilang," sebutnya.

Sekira 20 tahun lalu, lanjut Faisal, perempuan ngangkang di sepeda motor merupakan hal tabu dan langka di Aceh, karena duduk seperti itu dinilai bisa menjatuhkan harga diri perempuan itu sendiri.

Sekarang banyak terjadi pergeseran adat istiadat sehingga identitas ke Acehan itu mulai luntur khususnya di kalangan muda-mudi. "Pergeseran ini yang harus dikembalikan lagi. Kita berharap dengan kebijakan itu bisa mengembalikan identitas ke Acehan itu sendiri," katanya.

Faisal meminta Pemkot Lhokseumawe menyosialisasikan dulu kepada masyarakat secara luas jika memang kebijakan pelarangan perempuan ngangkang saat menumpangi sepeda motor.

"Yang sangat penting adalah sosialisasikan dulu kepada masyarakat, jangan langsung kepada penindakan," ujarnya.

Dalam sosialisasi, Pemkot diminta untuk menekankan sisi positif dari kebijakannya sehingga masyarakat paham dan bisa menerima.

Pemkot diharapkan untuk terus mencari masukan-masukan kepada berbagai pihak sebelum memberlakukan aturan itu, agar jangan terkesan kontroversi. "Kami sendiri sangat siap untuk memberi masukan supaya terbangun ketertiban dalam masyarakat," tukas Faisal.

Lihat sebelum ini.. 
E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia

No comments:

Post a Comment