SEBUAH dewan desa di Distrik Udaipur, Negara Bagian Rajasthan,
India, telah mengeluarkan larangan penggunaan telefon seluler bagi
gadis di tempat itu. Dewan juga melarang perempuan menari dan bernyanyi
saat pesta pernikahan.
Surat khabar the Times of India melaporkan, Khamis (10/1), langkah ini diambil untuk mencegah berulangnya insiden pemerkosaan, seperti yang terjadi di dalam sebuah bus di Ibu Kota New Delhi pertengahan bulan lalu. Korban yang merupakan mahasiswi kedokteran berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia..Seorang anggota dewan tidak disebutkan namanya mengatakan pihaknya juga melarang lelaki dan perempuan berkahwin dengan pasangan ditentang oleh keluarga atau dengan pasangan beda komuniti.
Larangan ini dibuat oleh Dewan Anjuman mayoriti muslim di Desa Salumbar, sekitar 400 kilometer dari Ibu Kota Jaipur, Rajasthan. "Kami memutuskan melarang gadis membawa dan menggunakan telefon seluler. Keputusan ini diambil setelah kami melihat telefon seluler dapat mengganggu gadis-gadis ini," kata Sekretaris Dewan Desa Salumbar, Habibur Rahman.
Dia mengatakan larangan itu dibuat untuk menjamin keamanan kaum perempuan di wilayah itu. Dia menyebut perempuan juga dilarang menari dan bernyanyi saat pesta pernikahan dan sepasang kekasih tidak boleh menikah jika berlawanan dengan kehendak keluarga. Rahman menyebut hukuman akan diberikan kepada perempuan yang kedapatan melanggar aturan dewan desa.
Dia menjelaskan jika ada pasangan lari dari rumah untuk menikah maka akan diasingkan dan dikenakan denda. "Denda ini juga akan dikenakan kepada seseorang yang didapati berkahwin dengan pasangan dari komuniti lain."
Dia mengatakan keputusan dibuat dewan desa ini telah dikomunikasikan kepada seluruh anggota keluarga di desa itu. Larangan penggunaan telepon seluler bagi perempuan juga pernah dibuat dewan di Desa Bihar, selatan India, awal bulan lalu. Larangan ini dibuat supaya gadis tidak kahwin lari dengan kekasihnya.
Akhbar the Daily Mail menulis, perempuan belum kahwin akan didenda sebesar Rp 2 juta jika ketahuan menggunakan perangkat komunikasi itu. Sedangkan perempuan sudah menikah akan didenda sekitar Rp 300 ribu. Aturan itu ditetapkan oleh Dewan Sunderbari di wilayah timur laut India.
"Menjadi hal memalukan ketika seseorang menanyakan siapa yang sudah kahwin lari," kata Ketua Dewan, Manuwar Alam. (IH)
Lihat sebelum ini..
E-Buku IH-64: Rogol Di India
Surat khabar the Times of India melaporkan, Khamis (10/1), langkah ini diambil untuk mencegah berulangnya insiden pemerkosaan, seperti yang terjadi di dalam sebuah bus di Ibu Kota New Delhi pertengahan bulan lalu. Korban yang merupakan mahasiswi kedokteran berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia..Seorang anggota dewan tidak disebutkan namanya mengatakan pihaknya juga melarang lelaki dan perempuan berkahwin dengan pasangan ditentang oleh keluarga atau dengan pasangan beda komuniti.
Larangan ini dibuat oleh Dewan Anjuman mayoriti muslim di Desa Salumbar, sekitar 400 kilometer dari Ibu Kota Jaipur, Rajasthan. "Kami memutuskan melarang gadis membawa dan menggunakan telefon seluler. Keputusan ini diambil setelah kami melihat telefon seluler dapat mengganggu gadis-gadis ini," kata Sekretaris Dewan Desa Salumbar, Habibur Rahman.
Dia mengatakan larangan itu dibuat untuk menjamin keamanan kaum perempuan di wilayah itu. Dia menyebut perempuan juga dilarang menari dan bernyanyi saat pesta pernikahan dan sepasang kekasih tidak boleh menikah jika berlawanan dengan kehendak keluarga. Rahman menyebut hukuman akan diberikan kepada perempuan yang kedapatan melanggar aturan dewan desa.
Dia menjelaskan jika ada pasangan lari dari rumah untuk menikah maka akan diasingkan dan dikenakan denda. "Denda ini juga akan dikenakan kepada seseorang yang didapati berkahwin dengan pasangan dari komuniti lain."
Dia mengatakan keputusan dibuat dewan desa ini telah dikomunikasikan kepada seluruh anggota keluarga di desa itu. Larangan penggunaan telepon seluler bagi perempuan juga pernah dibuat dewan di Desa Bihar, selatan India, awal bulan lalu. Larangan ini dibuat supaya gadis tidak kahwin lari dengan kekasihnya.
Akhbar the Daily Mail menulis, perempuan belum kahwin akan didenda sebesar Rp 2 juta jika ketahuan menggunakan perangkat komunikasi itu. Sedangkan perempuan sudah menikah akan didenda sekitar Rp 300 ribu. Aturan itu ditetapkan oleh Dewan Sunderbari di wilayah timur laut India.
"Menjadi hal memalukan ketika seseorang menanyakan siapa yang sudah kahwin lari," kata Ketua Dewan, Manuwar Alam. (IH)
Lihat sebelum ini..
E-Buku IH-64: Rogol Di India
No comments:
Post a Comment