Monday, February 04, 2013

Apa Hukum Lelaki Tidak Solat Jumaat Di Aceh?

PERATURAN Daerah atau Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam memuat sejumlah aturan dan hukuman bagi yang tidak melanggar aturan qanun.

Salah satunya adalah tentang kewajiban salat Jumat bagi kaum laki-laki. Pada pasal 21 tentang ketentuan pidana disebutkan hukuman penjara atau dicambuk di depan umum bagi laki-laki yang tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut.

Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan shalat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang membolehkan, dihukum dengan dipenjara selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum. Demikian dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (31/1), di ruang kerjanya.

“Setiap muslim laki-laki wajib shalat Jum’at dan bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama enam bulan atau cambuk didepan umum sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hukuman itu sesuai dengan aturan agama dan wajib untuk ditaati, karenanya setiap orang atau lembaga, instansi pemerintah, badan usaha dan masyarakat wajib menghentikan aktifitasnya dan menutup sementara tempat usaha saat menjelang shalat Jum’at.

Ini perlu dilakukan terutama oleh lembaga, badan usaha dan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan, pekerja atau pegawai untuk menunaikan shalat Jum’at. Juga menciptakan suasana tenang serta nyaman bagi jamaah ketika malaksanakan fardhu ain tersebut di mesjid-mesjid yang ada.

“Ancaman hukuman ini perlu kita sampaikan kepada publik, mengingat selama ini dalam pantauan kita terutama di Kota Langsa, masih banyak kaum laki-laki yang tidak shalat Jum’at dan masih berkeliaran dijalan saat shalat Jum’at sedang berlangsung di mesjid,” sebut Ibrahim lagi.

Lanjutnya, bahkan berdasar pantauan lapangan yang dilakukan pihaknya saat menjelang Jum’at, banyak kaum laki-laki bersembunyi dalam ruko atau warkop saat shalat Jum’at, walaupun pintu ruko tutup. Tentunya ini langkah yang salah, karenanya diharapkan kepada semua muslim laki-laki khususnya di Kota Langsa agar menunaikan kewajiban Jum’atnya setiap hari Jum’at.

Inilah Bunyi lengkap petikan Qanun pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • (1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum’at tiga kali berturut- turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 
  • (1) dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali. 
  • (2) Perusahaan pengangkutan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa pencabutan izin usaha.
  • Pada pasal 8 disebutkan: 
  • (1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at. 
  • (2) Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau / institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi / mengganggu orang Islam melaksanakan shalat Jum’at.
Pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan uzur syar'i adalah keadaan yang menurut fiqih membolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat Jum’at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas ”darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).

Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam ini diundangkan di Banda Aceh pada 15 Oktober 2002 dan diteken oleh Gubernur Aceh saat itu Abdullah Puteh dan Sekda Thantawi Ishak.

Hadist riwayat Abu Daud menyatakan, 
  • “Salat Jumat adalah ketetapan yang wajib bagi setiap muslim berjamaah, kecuali hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.”
Sedangkan dalam hadist yang diriwaratkan oleh Abu Hurairah ditambahkan pengecualian bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Semoga syariat Allah tegak di bumi Aceh. (Diangkat dari atjehcyber.net )

Lihat sebelum ini.. 
E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia
  E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia

No comments:

Post a Comment