Namun pihak dewan masjid di kota itu mengatakan Dewan Wakaf tidak berkuasa untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak solat di masjid. Syed Umar Farooq, sekretaris dewan masjid mengatakan Dewan Wakaf itu tidak berhak menentukan siapa yang boleh atau tidak salat di masjid.
"Selama lapan hingga sepuluh tahun ini perempuan selalu ikut solat tarawih di masjid selama Ramadan. Kami telah membangun ruang khusus jamaah perempuan di masjid. Dewan Wakaf tidak berhak menentukan siapa yang boleh saoat di sana."
Rabu lalu rapat pertemuan pun diadakan setelah dewan masjid menerima pernyataan keberatan dari kelompok yang tidak ingin perempuan solat di masjid. Syed Khasim, ketua Dewan Wakaf di Hassan menyatakan keberatannya berdasarkan aturan syariat yang melarang perempuan salat tarawih di masjid. Dia mengatakan dewan masjid tidak mengindahkan keberatan mereka.
"Saya telah menyarankan dewan untuk menunjuk koordinator guna membekukan dewan masjid yang seharusnya sudah habis masa kerjanya sejak dua tahun lalu. Saya juga minta pembiaran perempuan yang solat di masjid dihentikan," kata dia.
No comments:
Post a Comment