Sunday, December 08, 2013

Wali Nanggroe Aceh Akan Dilantik Sebelum Akhir Tahun Ini.

 Hamid Zein 


Sebelum akhir tahun, DPR Aceh keukeuh lantik Wali Nanggroe


Demo mahasiswa tolak Wali Nanggroe. ©2013

KL: Meskipun keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) masih terjadi kontroversi, dan mendapat penolakan dari sejumlah warga di Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap tidak berganjak dan akan melaksanakan pengukuhan Wali Nanggroe sebelum akhir tahun.

Dilaporkan, menurut penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Hamid Zein saat diminta tanggapan oleh merdeka.com, Minggu (8/12) menyebutkan, pengukuhan Wali Nanggroe telah diagendakan pada 16 Desember 2013.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, tanggal 16 Desember 2013 rencana dikukuhkan," kata Hamid Zein.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah pernah menyebutkan pengukuhan Wali Nanggroe diselenggarakan kenduri selama 7 hari. Akan tetapi, Hamid Zein menampiknya, ia menyatakan pengukuhan tetap dilakukan dalam sidang paripurna di DPRA.

Muzakir Manaf

Pada acara pengukuhan tersebut, Hamid Zein menjelaskan yang menjadi ketua panitia adalah Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrap disapa Muallem. Kata Hamid, pada hari Isnin besok akan dilakukan pertemuan untuk membicarakan teknik acaranya.

Sementara itu beberapa hari lalu, pro-kontra pembentukan Lembaga Wali Nanggroe Aceh belum sampai ke titik terminasi. Ironisnya, hal ini tidak menghalangi aktiviti Wali Nanggroe dalam realiti kesehariannya. Meskipun sudah ditandatangani DPRA dan Gubernur Aceh, untuk mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, Qanun No.8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, masih berada di meja Menteri dalam Negeri RI menunggu persetujuan.

Hal ini mengesankan pemerintah Pusat kurang responsif terhadap Qanun usulan pemerintah Aceh ini. Tak ubahnya seperti yang dikatakan Jabal Sahab bahawa permasalahan kita hari ini adalah selalu melahirkan konsep ideal tapi bermasalah dalam pelaksanaan. Menurutnya, seharusnya dalam pelaksanaan Qanun hasil amanah MoU Helsinki ini, hal ini tidak boleh terjadi.

Sebelumnya, Qanun amanah MoU Helsinki ini juga telah dirancang pada tahun 2010. Salah satu butirnya berbunyi: Apabila Wali Nanggroe (Hasan Tiro) telah mangkat, maka berdasarkan hasil rapat “Si Gom Donja” di Stavanger, Norway, pada 2 Julai 2002, meresmikan Malik Mahmud sebagai Peurdana Meuntroe (Perdana Menteri) dan dr Zaini Abdulah sebagai Meuntroe Luwa (Menteri Luar negeri), maka secara langsung Malik Mahmud menjadi waliul’ahd (Pemangku Wali).

Malik Mahmud al-Haytar.
Pasal 123 ayat (6) Qanun No.8/2012 juga menegaskan: “Setelah berpulang ke Rahmatullah Wali Nanggroe Dr Teungku Hasan di Tiro, maka waliyul’ahdi Teungku Malik Mahmud al-Haytar ditetapkan sebagi Wali Nanggroe IX”. Kenyataan menunjukkan bahawa sejak 3 Jun 2010, Hasan Tiro, Wali Nanggroe ke-8 telah meninggal dunia dalam usianya 84 tahun. Maka berdasarkan ketentuan ini, yang menjadi penggantinya adalah Malik Mahmud al-Haytar.
(IH)

Lihat sebelum ini..
E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia
E-Buku IH-61: P.Kebajikan B/Aceh M'sia 

IKLAN
Daun Stevia Siap Kering & Potong
Daun Stevia Siap Kering & Potong
1 kg = rm 70 tidak termasuk kos penghantaran berminat sila hubungi/sms kami : 014 222 5865 / 011 2302 8768 resourceshmh@gmail.com

No comments:

Post a Comment