Ilustrasi :Menteri Pendidikan Dr M Nuh bersama siswa SMU
BERITA DARI INDONESIA
Kasus Pelarangan Jilbab di Bali Menteri M Nuh Diminta Segera Bertindak terhadap Sekolah yang Larang Pemakaian Jilbab
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Dr Surahman Hidayat merasakan penyesalannya masih ada kasus pelarangan siswi berjilbab, sebagaimana dialami siswi di SMAN 2 Denpasar Bali.
“Sangat
disesali peristiwa pelarangan jilbab di sekolah tersebut, padahal sudah
sangat jelas aturan tentang bolehnya pemakaian jilbab bagi siswi
Muslimah,” ungkapnya Surahman Hidayat dalam rilisnya yang dikirim ke
redaksi Rabu (08/01/2014) pagi.
Surahman
yang juga anggota Komisi X DPR RI membidangi Pendidikan, Olah raga dan
Pariwisata ini menjelaskan, bentuk pelarangan ini jelas melanggar hak
asasi manusia, melanggar UUD 1945, tentang kebebasan menjalankan agama,
Di
samping itu peraturan sekolah tidak bisa lebih tinggi dari peraturan
diatasnya, yaitu Peraturan Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/1991, yang sangat
jelas mengatur pedoman Pakaian Seragam Sekolah yang menyebutkan, ‘siswi
putri mengenakan blus biasa berlengan panjang, rok panjang sebagai
bawahan dan jilbab. “
“Alasan
pihak sekolah melarang pemakaian jilbab, karena tidak sesuai peraturan
di sekolah tidak bisa diterima, ini bentuk pelecehan terhadap peraturan
Kemdikbud,” tegasnya lagi.
Karena itu Surahman meminta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dr Muhammad Nuh untuk segera menindak tegas setiap sekolah yang bersangkutan.
“Agar jangan lagi ada pelarangan jilbab di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus yang alami oleh seorang siswi bernama Anita Wardhani, kelas XII IPA SMAN 2 Denpasar, Bali, terus menunai protes dari berbagai kalangan.
(Hadayatullah.Com)
Sebelum ini..
Forum Usahawan 1
Forum Usahawan 1
No comments:
Post a Comment