SERAMAI 17 Penzina komersial atau Pekerja Seks Komersial ( PSK ) di Kabupaten Bekasi Indonesia, terjaring dalam sekatan petugas Satuan Polisi Pamong Praja wilayah tempatan , awal hari tadi (semalam) .
Mereka ditertibkan kerana dianggap meresahkan masyarakat dengan aktivitinya .Ketua Satuan Polisi Pamong Praja , Kabupaten Bekasi , Dikdik Jasmedi menjelaskan , sekatan jalan dilakukan di sejumlah titik di antaranya jalanan , serta warung remang - remang . Namun , saat disekatan ada beberapa yang berjaya melarikan diri .
" Setelah direkodkan , diserahkan kepada Dinas Sosial . 10 dibina di rumah pemulihan di Pasar Rebo Jakarta Timur , dan tujuh yang lain dibawa ke rumah pemulihan di Palimanan , Cirebon , " katanya ,
Khamis ( 15 / 05 ) . Lebih lanjut Dikdik berkata , pelacur komersial yang terjaring adalah kebanyakan wajahwajah baru . Mereka berusia sekitar 18-25 tahun yang berasal dari luar Kabupaten Bekasi seperti Indramayu , Subang , dan daerah di Jawa Barat lainnya .
" Alasan mereka menjadi PSK (pelacur komersial) kerana keperluan ekonomi , " ujar Dikdik .
Dia berkata , menjelang bulan Ramadan , pihaknya bakal terus membawa perintah para pelacur komersial di wilayah setempat . Mereka akan dibantu anggota polis dari Polresta Bekasi serta Komando Daerah Tentera 0509 Cikarang .
Sasaran seterusnya , lanjut dia , ialah pelbagai kafe , dan tempat hiburan . Pasalnya , lokasi - lokasi itu disita dijadikan tempat pelacuran terselubung . Dari laporan yang diterima , hotel - hotel kelas Melati yang tak disiplin kerap dijadikan tempat untuk tidur bersama antara PSK dan lelaki hidung belang .(IH)
No comments:
Post a Comment