merdeka.com: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyinggung soal kerugian yang harus ditanggung Indonesia akibat aksi pencurian ikan.
"Kerugian Indonesia paling tidak sekitar Rp 25 miliar per tahun. Satu kapal paling tidak melaut selama 8 bulan, hasilnya bisa mencapai 600-800 ton. Kalau ikan tongkol harganya USD 1 atau Rp 12.000, itu sudah Rp 6 miliar," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/12).
Karena itu dia berkukuh menindak setiap pakal ilegal yang merampok biota laut Indonesia. Seperti penindakan atas 3 kapal Vietnam yang ditenggelamkan hari ini.
Susi menegaskan, kapal tersebut ditenggelamkan lantaran terbukti melakukan pencurian dan beroperasi atas nama perorangan atau perusahaan tertentu. Sehingga, tidak perlu dikaitkan dengan negara asal.
Susi yakin tindakannya ini tidak membuat hubungan bilateral dengan sahabat menjadi renggang.
"Hubungan bilateral kita tidak masalah, mereka tidak mewakili negara, mereka pencuri yang pergi kemana-mana, ambil semau mereka yang mereka sukai. Kan jahat," jelas dia.
Tindak pencurian ikan sudah tidak bisa biarkan. Sanksi penenggelaman kapal juga dianggap jalan terbaik untuk memberikan efek jera.
"Ini tidak bisa ditolerir lagi. Ini hal yang biasa negara lain juga lakukan itu, bukan cuma kita saja," ungkapnya. (merdeka.com)
Sementara itu menurut Waspada Online, pemerintah telah menenggelamkan tiga kapal asing yang masuk secara ilegal di wilayah laut Indonesia. Tiga kapal milik nelayan Vietnam itu sudah dieksekusi hari ini.
Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan, Hanafi Rais, mendukung langkah pemerintah Jokowi-JK itu. "Kami dukung cara penegakan hukum di wilayah perairan kita. Kalau soal cara tentu banyak pilihan," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Namun, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pemerintah harus mempertimbangkan agar cara-cara yang digunakan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
"Misalnya, kapalnya dibom lalu mereka melakukan gugatan balik atau melakukan langkah politik yang merugikan kita. Jangan sampai pengeboman membuat kita sendiri kewalahan jika mereka melakukan gugatan balik," ujar Hanafi. (IH)
No comments:
Post a Comment