Sunat Khitan Dalam Islam.
Sunat atau khitan (Arab, الختان) atau memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar kemaluan lelaki adalah salah satu tindakan yang disyariatkan dalam Islam. Terutama kerana sunat (Inggeris, circumcision) itu mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis.
Sedangkan suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya salat. Di samping itu, khitan diakui secara universal memiliki manfaat kesihatan yang tidak sedikit. Ia misalnya dapat mengurangi resiko barah penis dan infeksi air kencing. Juga membuat wanita yang menjadi pasangan lelaki yang sunat akan lebih kecil terkena barah leher rahim.
Difinisi Khitan
Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam terminologi syariah Islam, bhitan bagi lelaki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan lelaki sehingga semua hasyafah terbuka.
Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi lelaki disebut i'dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi lelaki.
Dalil..
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
- Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”
QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
- Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
Hadits riwayat Bukhary dan Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
- Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
Hadits riwayat Bukhary dan Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
- Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
- Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
- Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
- Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)
من أسلم فليختتن
- Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
- Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
- Artinya: Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.
إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: "لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
- Artinya: bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.
Hadits Riwayat Muslim.
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
- Artinya: Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi
إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "بل هو حلال" وقال صلى الله عليه وسلم: " يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض"
Hukum Khitan Menurut Pandangan 4 Mazhab.
Berdasarkan sejumlah dalil dariQuran dan hadits di atas, maka ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk - مشروع) baik bagi lelaki dan perempuan. Namun, apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hambali.
Hukum khitan adalah wajib bagi lelaki dan perempuan menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah:
- ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yang baru masuk Islam: "Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah " (HR Abu Daud - teks hadits lihat di atas.)
- Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahawa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits: "الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء"
Pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki.
Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits: الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yang muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi'i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
Cara Khitan Lelaki.
Tindakan memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala zakar (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari zakar. Frenulum dari zakar dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.
Khitan Bagi Perempuan.
Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yang ada di atas v4gina perempuan.
Tujuan Khitan Secara Syariah.
- Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
- Mengikuti sunnah Rasulullah..
- Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.
Manfaat khitan dari sudut kesihatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
- Lebih higines (sehat) kerana lebih mudah membersihkan kemaluan (p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
- Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
- Mencegah problem terkait dengan p3nis. Terkadang, kulit muka pen1s yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).
- Mencegah kanker p3nis (penile cancer). Kanker pen1s tergolong jarang terjadi, apalagi pada pen1s yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.
Mohon penjelasan jika seseorang sudah dikhitan, tetapi ternyata pada keadaan biasa, terkadang kepala kemaluan masih tertutup kulit kulup. Tetapi pada saat tegang, kulup tersebut bergeser dan kepala kemaluan "nongol". Apakah perlu dikhitan ulang atau bagaimana?
Jawaban:
Sebaiknya dikhitan ulang kalau kepala zakar masih tertutup kulup, kerana itu juga dapat menimbulkan najis yang boleh menyebabkan tidak sahnya shalat.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm 1/352, menyatakan:
قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ .
- Artinya: Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshirah fi Al-Waswasah: ‘Jika seorang anak lahir dalam keadaan telah tersunat dan tidak berkulup, maka tidak wajib dan tidak pula mustahab (sunnah) baginya khitan. Namun, jika ada sedikit kulup yang menutup ujung zakar, maka itu wajib dipotong. Sebagaimana jika ia dikhitan tidak sempurna, maka wajib menyempurnakannya kedua kalinya sampai jelaslah seluruh kulup yang biasanya dihilangkan.
Lihat sebelum ini..